Ai

KPK Panggil Direktur Kemenhut Jadi Saksi Korupsi Batu Bara Kukar

Jul 23, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Donny August Satriayudha selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat tiga korporasi di Kutai Kartanegara (Kukar).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Selain Donny, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu, Michelle Halim selaku Swasta; Awang Billy Indrawan selaku Komisaris PT Abi Jaya Mandiri; dan Liliana Dewijanti Kurniawan selaku Komisaris PT ALF Minindo.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

KPK tetapkan tiga tersangka korporasi

KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Februari 2026.

Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang