
JAKARTA, iDoPress - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini dimuat dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, alasan penunjukan ini berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Berkenaan dengan Kepres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung," kata Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo mengatakan, Kepala Negara juga telah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir sebelum akhirnya menetapkan keppres tersebut.
"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar dia.
Dia mengatakan, keppres ini akan ditindaklanjuti secara administrasi dan nantinya petikan dari keppres tersebut kami dikirim ke Kejagung.
Selain Jampidsus, dalam keppres yang sama juga mencantumkan sejumlah nama pejabat lain.
Prabowo juga menunjuk Asep Nana Mulyana menjadi Wakil Jaksa Agung hingga Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Berikut daftar nama pejabat Kejagung yang dimuat dalam keppres tersebut:
Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dr. Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang