Ai

Mendagri Sebut Gaji Kepala Daerah Rp 6 Juta, padahal Kampanye dan Timses Biayanya Tinggi

Jul 17, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 6 juta saja.

Tito menilai, pendapatan mereka tidak sebanding dengan pengeluaran untuk biaya kampanye dan tim sukses selama pilkada.

"Gajinya pun berapa? Gajinya kepala daerah itu Rp 6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu. Nah, di antaranya lagi ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD," ujar Tito, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Tito, biaya yang dikeluarkan kepala daerah untuk menang pilkada tidaklah murah.

Berhubung gaji sebagai kepala daerah tidak bisa menutup modal kampanye, maka mereka pun mencari peluang lain ketika sudah menjabat.

"Kita tahu juga bahwa saya sudah pernah menyampaikan mungkin bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus menyiapkan yang resmi saja menyiapkan tim sukses, menyiapkan tuh kampanye. Biayanya tinggi," ujar dia.

"Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin tidak bisa menutupi, akhirnya cari peluang," sambung Tito.

Dengan demikian, Tito menyebut, ada faktor sistem dan lingkungan yang membuat para kepala daerah mencari uang tambahan melalui jalan yang tidak benar.

Meski demikian, Tito tidak menampik ada juga kepala daerah yang korupsi karena tidak pernah merasa cukup.

"Bisa juga dikarenakan faktor perorangan. Sudah cukup, tapi kemudian ingin lebih. Dan sekali lagi kepala daerah ini kan dipilih rakyat ya, sepanjang dia populer disukai ya kemudian terpilih. Ada yang paham birokrasi, ada juga apa namanya tuh yang tidak mengerti tentang administrasi sehingga mengandalkan kepada pejabat birokratnya, Sekda, BPKAD, Bappeda," imbuh dia.

Diketahui, penangkapan di Sukoharjo menandai OTT ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang hasil Pilkada 2024.

Khusus untuk klaster kepala daerah, Etik Suryani merupakan kepala daerah ke-10 yang terjaring OTT tahun ini, menyusul Bupati Langkat Syah Afandin yang ditangkap sepekan sebelumnya, pada Kamis (2/7/2026).

Apabila ditarik lebih jauh, Etik Suryani menjadi kepala daerah ke-15 hasil pilkada serentak 2024 yang berurusan dengan KPK.

Belum genap 1,5 tahun sejak dilantik secara massal pada 20 Februari 2025, belasan pimpinan daerah ini sudah terjerat korupsi.

Sebelumnya, sejak Agustus hingga Desember 2025, KPK menangkap lima kepala daerah hasil Pilkada 2024, yakni Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, dan Bupati Bekasi.

Tren OTT berlanjut pada 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati pada Januari; Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, dan Bupati Cilacap pada Maret; disusul Bupati Tulungagung pada April.

Pada Juni, KPK kembali menjaring Bupati Muara Enim dan Bupati Kuantan Singingi, sedangkan pada Juli ini KPK menangkap Bupati Langkat dan Sukoharjo.

Dari rangkaian operasi tersebut, KPK mengungkap beragam modus korupsi mulai dari pengaturan jual-beli proyek, jual-beli jabatan, hingga pemerasan bawahan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang