
JAKARTA, iDoPress - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menagih kepastian pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang penempatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang telah disahkan.
Menurut dia, pemerintah perlu segera memastikan implementasi perda tersebut agar penataan kabel utilitas di Jakarta bisa segera berjalan.
“Perda sebenarnya sudah ada. Tinggal sekarang seperti apa implementasinya. Apakah pergub-nya sudah terbit atau bagaimana dari sisi teknisnya? Karena saat ini kondisinya bisa dibilang sudah darurat. Di beberapa tempat masih banyak persoalan utilitas," kata Yuke saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Yuke mengatakan, saat ini yang menjadi perhatian bukan lagi pembentukan perdanya, melainkan pelaksanaan di lapangan, termasuk kesiapan aturan teknis dan penugasan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Ia mengatakan, Komisi D sejak awal telah meminta pemerintah mempercepat penyusunan aturan turunan agar perda tersebut bisa segera diterapkan.
Menurut Yuke, penataan utilitas menjadi salah satu keluhan yang paling sering disampaikan warga saat anggota DPRD melakukan reses.
"Setiap kali kami turun reses dan bertemu masyarakat, persoalan ini terus dikeluhkan. Ini bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga membahayakan. Sudah ada beberapa kasus, belum lagi kalau nanti ada yang tersetrum atau kejadian lainnya," ujarnya.
Meski demikian, Yuke mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru mengenai aturan pelaksana perda tersebut.
Karena itu, Komisi D berencana meminta penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta dalam rapat kerja mendatang.
Selain meminta dipercepat, Yuke juga menyoroti masih banyaknya kabel udara dan tiang utilitas yang dipasang sembarangan.
Menurut dia, penataan utilitas harus dibarengi dengan pendataan operator yang menggunakan jaringan tersebut agar pengawasannya lebih jelas.
"Yang ingin kami benahi bukan hanya supaya rapi, tetapi juga jelas siapa saja operator yang menggunakan utilitas tersebut. Itu juga bisa menjadi dasar penarikan retribusi dan berkontribusi terhadap PAD. Kalau sekarang kan tidak jelas. Mereka tinggal memasang kabel begitu saja, tidak bertanggung jawab, memasang tiang sembarangan," ucapnya.
Yuke juga meminta Dinas Bina Marga tidak menunggu adanya laporan masyarakat atau korban sebelum menertibkan kabel yang sudah tidak digunakan.
"Kalau melihat kabel yang sudah tidak layak atau tidak berfungsi, langsung saja ditertibkan. Mereka punya alat untuk memotong kabel-kabel yang sudah tidak terpakai," katanya.
Ia menilai banyak kabel bekas yang dibiarkan menggantung dan tiang utilitas yang sudah miring sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
Ke depan, Komisi D juga akan meminta kejelasan target pelaksanaan penataan utilitas, termasuk koordinasi antara Dinas Bina Marga, BUMD yang ditugaskan, dan para operator jaringan.
Menurut Yuke, pelaksanaan penataan utilitas yang dimasukkan ke dalam tanah atau disebut ducting juga harus diintegrasikan dengan proyek lain, seperti pembangunan jaringan air bersih, trotoar, maupun saluran drainase.
Dengan begitu, jalan tidak perlu dibongkar berulang kali yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Kalau ada pekerjaan di lokasi yang sama, koordinasikan sehingga bisa dikerjakan sekaligus. Jangan bongkar-pasang, bongkar-pasang," kata Yuke.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang