
JAKARTA, iDoPress - Proses sidang mediasi kedua terkait perkara dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Pihak penggugat, yang merupakan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan Laksmana TNI (Purn) Moeryono Aladin, menyayangkan sikap para tergugat, khususnya perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang tidak hadir secara langsung dalam persidangan.
Kuasa Hukum Penggugat, Hans Karyose, menyebut pihaknya sangat kecewa terhadap pihak UGM yang menandatangani legalisir ijazah Jokowi tidak hadir dan hanya mengirimkan kuasa hukum.
"Pihak UGM ini tidak hadir baik online maupun secara fisik. Mereka tidak hadir tanpa penjelasan apa pun, tanpa alasan apa pun. Itu kami sangat sayangkan sekali. Jadi mereka ini seperti tidak mau tanggung jawab, padahal disediakan fasilitas melalui online video call," ujar Hans kepada awak media usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Sebagai informasi, terdapat tiga pihak dari UGM yang turut digugat dalam perkara ini, yakni Mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menerbitkan ijazah Prof. Muhammad Na'iem, Mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Tahun 2019 Prof. Budiadi, dan Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia.
Ketiganya berstatus sebagai tergugat 7, 8, dan 9 dalam gugatan bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Kekecewaan senada juga diungkapkan langsung oleh Bonatua Silalahi yang meminta agar para guru besar dan rektor tersebut hadir secara langsung pada agenda berikutnya tanpa diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum.
"Saya harap untuk Ibu Profesor Ova selaku Rektor UGM, dan Bapak Profesor Naim selaku penandatangan dokumen ijazah terlegalisir dari Bapak Joko Widodo tahun 2005, 2010, 2012, dan 2014, serta Profesor Budi yang menandatangani legalisir ijazah Bapak Joko Widodo tahun 2019, saya mohon hadirlah untuk memastikan bahwa kita ini berbicara dengan benar-benar prinsipal," kata Bonatua.
"Sehingga diskusi kita ini tidak akan berlarut-larut terbentur oleh jawaban lawyer mereka yang serba terbatas," sambungnya.
Di sisi lain, Bonatua mengapresiasi kehadiran pihak lain seperti Ketua Bawaslu DKI, Ketua Bawaslu Kota Solo, dan Ketua KPU Kota Surakarta yang dinilai kooperatif mengikuti persidangan, meski hadir melalui fasilitas video call.
Bonatua pun menyebut sejak awal sebenarnya pihaknya tak mau mediasi dan ingin langsung masuk ke persidangan.
Namun, kata dia, PN Jakarta Pusat menawarkan jalur mediasi agar kedua belah pihak bisa menghemat biaya perkara dan selesai secara damai, tanpa perlu bersitegang di persidangan.
"Mereka tidak merasa bahwa mereka kemari itu dibiayai negara. Mereka kemari itu memakai fasilitas keuangan negara. Saya selaku ahli kebijakan publik melihat mereka tidak punya iktikad baik, sense of crisis, bahwa anggaran negara itu sebaiknya diefisiensikan," ucapnya.
Ia pun menyebut selama proses mediasi, perwakilan kuasa hukum tak memberikan jawaban yang jelas.
Ketika pihaknya sudah mengikuti permintaan pengadilan dan memutuskan ikut mediasi, tetapi kuasa hukum tergugat justru menantang untuk langsung membuktikan di persidangan.