
JAKARTA, iDoPress - Bupati Sukoharjo Etik Suryani mendapatkan setoran uang sebesar Rp 2,93 miliar hasil dari peras anak buahnya sejak 2021-2026.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).
Asep mengatakan, Etik dibantu oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan upah pungut itu.
"ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," tutur Asep.
RCH memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak tahun 2021-2026.
Setoran uang itu yang diserahkan kepada ETS.
Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus "Setoran Rutin OPD".
"Besaran permintaan tersebut diduga meneruskan 'warisan' dari Bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo bapak' artinya: samakan dengan bapak)," jelas Asep.
Asep mengatakan, Bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah "golekno 500 akhir tahun" (carikan 500 juta untuk akhir tahun).
"TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR," tutur Asep.
Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta.
Pada tahun 2024 sebesar Rp 245 juta, tahun 2025 sebesar Rp 350 juta, dan tahun 2026 sebesar Rp 245 juta.
Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp 1,2 miliar.
Kini, KPK telah menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko serta Tri Mulyo sebagai tersangka.
Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai 29 Juli 2026.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang