
JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Budi mengatakan, selain Ketua DPRD Kuansing, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya, yakni Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing Ade Fahrer.
Kemudian, Kepala Bagian Tata Pemeritnahan Kuansing Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Marel Hendra dan Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing Syahferry.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, pada Rabu (1/7/2026).
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebgai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa 1 unit mobil Totota Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar dari Zulkarnaen terkait seleksi calon sekretaris daerah Kabupaten Kuansing.
Taufik menjelaskan, Suhardiman sesungguhnya meminta mobil tersebut kepada dua anak buahnya sebagai syarat untuk menjadi sekda lewat seleksi.
Dua anak buah itu adalah Zulkarnaen yang ketika itu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Fahdiansyah yang berstatus Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt Sekda.
Namun, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan Suhardiman.
Zulkarnaen pun membeli mobil tersebut dengan bantuan Ardiles sebagai pihak yang mengajukan kredit.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” tutur Taufik.
Zulkarnaen sebelumnya juga pernah bekerja sama dengan Ardiles untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta ketika Suhardiman hendak mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021 lalu.
Menurut KPK, Ardiles memberikan bantuan agar perusahaannya terus mendapat proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK pun menemukan bahwa Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.
Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Suhardiman Amby sebagai penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang