


JAKARTA, iDoPress - Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terseret dalam kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam proses pendalaman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raja Juli menjadi perhatian penyidik karena pernah bertemu dengan Suhardiman.
Pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli itu untuk membahas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuansing.
Dari pertemuan tersebut, terungkap adanya amplop yang diberikan Suhardiman kepada Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Bagaimana kronologi pemberian amplop tersebut? Berikut rangkumannya dari iDoPress:
Raja Juli membenarkan adanya pertemuan dengan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Audiensi tersebut berlangsung secara resmi setelah adanya permohonan dari pemerintah daerah (pemda).
Ia menyampaikan bahwa seluruh proses audiensi dilakukan secara terbuka, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Namun setelah audiensi itu, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Merasa tidak berhak menerima amplop tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Namun, ia mengungkap bahwa proses pengembalian amplop tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus menyesuaikan dengan jadwal kedinasan.
Raja Juli menjelaskan, amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Proses pengembalian tersebut juga dilengkapi dengan dokumentasi dan tanda terima bermaterai sebagai bukti.