Ai

Jaksa Sebut Suap Rp 63,5 Miliar ke Pejabat Bea Cukai untuk Percepat Barang Impor Blueray Cargo

Jul 4, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut suap kepada tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pemeriksaan kepabeanan.

Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando.

Menurut jaksa Muhammad Takdir Suhan, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar jaksa dalam surat dakwaan, dibacakan pada Jumat (3/6/2026).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima suap senilai Rp63,59 miliar yang terdiri atas uang Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.

Selain itu, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi bersama senilai Rp15,2 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok.

Secara terpisah, Orlando Hamonangan turut didakwa menerima gratifikasi lain senilai Rp8,1 miliar.

Jaksa mendakwa Rizal, Sisprian dan Orlando bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang