Ai

Ahli dari Pemerintah di Sidang MK: Skema Kuota Internet Hangus Sudah Adil bagi Konsumen dan Operator

Jun 29, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Agung Harsoyo, dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, menilai sistem paket internet saat ini telah menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pemerintah, operator telekomunikasi, dan konsumen.

Hal tersebut disampaikan Agung saat dihadirkan oleh pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025.

"Dengan kata lain Yang Mulia, tidak terdapat hubungan yang bersifat eksploitatif melainkan terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dan saling menguntungkan atau mutual benefit," katanya dalam sidang pada Senin (29/6/2026).

Menurut dia, pemerintah telah menjalankan perannya sebagai regulator.

Sementara itu, operator telekomunikasi telah memenuhi kewajiban membangun jaringan, memperluas cakupan layanan, dan menyediakan beragam pilihan produk.

Di sisi lain, konsumen dinilai telah memperoleh haknya melalui akses internet, transparansi informasi, serta kebebasan memilih paket sesuai kebutuhan.

"Pelanggan telah memperoleh akses komunikasi, akses internet, pilihan layanan yang beragam, informasi mengenai tarif dan kepastian tarif, transparansi syarat layanan, serta kebebasan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya," ujar Agung.

Berdasarkan kondisi tersebut, Agung menyimpulkan ekosistem telekomunikasi saat ini telah memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

“Oleh karena itu praktik yang berkembang selama ini bukanlah hubungan yang merugikan salah satu pihak melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.

Atas dasar hal tersebut, keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Sementara itu, perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.

Permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang