Ai

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Budiman ke JPU

Jun 26, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada hari ini, Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka BBP (Budiman Bayu Prasojo) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Budi mengatakan, pelaksanaan tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formal dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan.

Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan.

“Tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana, di mana Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Budi.

Budi mengatakan, penyusunan surat dakwaan tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.

Dia mengatakan, KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.

Budman ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Di mana penetapan tersangka BBP (Budiman Bayu Prasojo) ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait 5 koper yang berisi uang senilai 5 miliar tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, 26 Februari 2026.

Atas perbuatannya, Budiman disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang