Ai

Revisi UU Polri Atur Usia Pensiun hingga Polisi yang Bertugas di Luar Polri

May 25, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Ia mengatakan, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligusmenindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Habiburokhman menyampaikan, pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945, serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

Politikus Partai Gerindra ini turut menekankan bahwa pemilihan Kapolri akan tetap menjadi hak prerogatif Presiden.

“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tutur dia.

Habiburokhman menyebutkan, RUU Polri memuat sejumlah pokok pengaturan baru, yakni:

Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik

Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern

Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri

Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri

Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur

Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia

Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kemudian, RUU Polri juga membahas 8 poin hasil kerja Panja Reformasi Polri di Komisi III DPR, yaitu:

Penegasan kedudukan Polri di bawah presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana amanat Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000

Optimalisasi tugas dan fungsi Kompolnas

Penegasan pentingnya pengaturan tentang penugasan Polri di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi

Penguatan terhadap sistem pengawasan internal Polri

Tata kelola sumber daya dan anggaran Polri sesuai dengan ketentuan

Pentingnya reformasi kultural Polri yang dititikberatkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi

Modernisasi Polri dan pemanfaatan teknologi untuk tugas dan fungsi kepolisian

Urgensi reformasi aturan melalui RUU Polri.

Habiburokhman menmbahkan. RUU Polri disusun usai Komisi III DPR menerima berbagai masukan dari Panja Reformasi Polri, kejaksaan, pengadilan, dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Oleh sebab itu, untuk menindaklanjuti secara nyata dan responsif terhadap rekomendasi Panja dan KPRP tersebut, Komisi III DPR RI telah menyusun RUU tentang Polri,” imbuh Habiburokhman.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang