
JAKARTA, iDoPress - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Ia mengatakan, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligusmenindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Habiburokhman menyampaikan, pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945, serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.
Politikus Partai Gerindra ini turut menekankan bahwa pemilihan Kapolri akan tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tutur dia.
Habiburokhman menyebutkan, RUU Polri memuat sejumlah pokok pengaturan baru, yakni:
Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik
Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern
Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri
Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri
Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur
Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kemudian, RUU Polri juga membahas 8 poin hasil kerja Panja Reformasi Polri di Komisi III DPR, yaitu:
Penegasan kedudukan Polri di bawah presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana amanat Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000
Optimalisasi tugas dan fungsi Kompolnas
Penegasan pentingnya pengaturan tentang penugasan Polri di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi
Penguatan terhadap sistem pengawasan internal Polri
Tata kelola sumber daya dan anggaran Polri sesuai dengan ketentuan
Pentingnya reformasi kultural Polri yang dititikberatkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi
Modernisasi Polri dan pemanfaatan teknologi untuk tugas dan fungsi kepolisian
Urgensi reformasi aturan melalui RUU Polri.
Habiburokhman menmbahkan. RUU Polri disusun usai Komisi III DPR menerima berbagai masukan dari Panja Reformasi Polri, kejaksaan, pengadilan, dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Oleh sebab itu, untuk menindaklanjuti secara nyata dan responsif terhadap rekomendasi Panja dan KPRP tersebut, Komisi III DPR RI telah menyusun RUU tentang Polri,” imbuh Habiburokhman.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang