
JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggelar acara Resepsi Pengesahan Perkawinan atau Isbat Nikah massal untuk warga yang sebelumnya hanya terikat pernikahan secara siri, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan pantauan iDoPress di lokasi, acara pernikahan massal itu digelar di area halaman belakang Gedung Kejari Jakarta Barat.
Tenda, pelaminan, kursi tamu, hingga area katering makanan disediakan seperti layaknya pernikahan pada umumnya.
Sebanyak 26 yang mengikuti nikah massal itu mengenakan pakaian adat Betawi, yaitu beskap bagi mempelai pria dan kebaya encim bagi mempelai perempuan.
Para mempelai didampingi keluarga dan saksi melaksanakan akad nikah secara resmi bersama penghulu di lantai dua Gedung Kejari Jakbar.
Kemudian, para mempelai dan keluarga pun turun untuk melaksanakan resepsi dan makan bersama.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal menjelaskan, program ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi pernikahan warga agar hak-haknya dapat terpenuhi.
"Permasalahan administrasi dan legalitas perkawinan masih menjadi salah satu isu yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat," ujar Nurul dalam sambutannya di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (24/4/2026).
Menurut Nurul, ketiadaan pencatatan resmi memiliki dampak hukum yang bisa merugikan masyarakat, mulai dari status suami-istri di mata hukum hingga pemenuhan hak anak.
"Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan," tutur dia.
Dalam program ini, Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani warga dengan instansi terkait, mulai dari Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
Sejumlah warga sebenarnya telah menikah secara agama atau nikah siri sejak tahun lalu.
Namun, mereka tak kunjung mengurus legalitas pernikahan karena mengkhawatirkan biaya yang diperlukan serta kerumitan administrasi.
Salah satunya adalah Rizky Cahyadin (24), salah satu peserta, mengaku sempat khawatir akan dipungut biaya besar jika mengurus sendiri ke KUA.
"Alasannya itu karena satu, saya masih KTP Jawa, terus yang kedua masalah ekonomi. Jadi saya mau urus-urus takutnya duitnya itu banyak. Dikira saya karena orang awam kan bayar kalau ke KUA, ternyata di sini gratis semua, real gratis," ungkap Rizky kepada iDoPress, Jumat.