
JAKARTA, iDoPress - Pakar hukum perkawinan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, menyoroti potensi benturan antara harta perkawinan dengan kebijakan perampasan aset, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Dalam perkawinan, ada beberapa jenis harta, yakni harta bersama, harta bawaan, dan harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau hadiah,” ujar Neng Djubaedah, dalam dengar pendapat rapat perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan Komisi III DPR RI, pada Senin (20/4/2026).
Perempuan bergelar Associate Professor ini menjelaskan bahwa pemahaman mengenai jenis-jenis harta dalam perkawinan menjadi krusial sebelum suatu aset dimasukkan sebagai objek perampasan.
Ia menilai masih terdapat perbedaan pemahaman terkait pengaturan harta perkawinan, terutama setelah ketentuan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada dasarnya telah dikesampingkan oleh Undang-Undang Perkawinan.
Ia mencontohkan kasus hibah dari orang tua kepada istri yang diperoleh selama masa perkawinan, namun kemudian dimasukkan sebagai objek perampasan aset.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar hak istri jika tidak dikaji secara cermat.
Neng menekankan pentingnya keberadaan perjanjian perkawinan dalam menentukan status harta.
Ia mengingatkan bahwa sejak perubahan terhadap Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, perjanjian perkawinan kini dapat dibuat tidak hanya sebelum atau saat perkawinan berlangsung, tetapi juga selama masa perkawinan.
“Perjanjian perkawinan menjadi kunci untuk menentukan apakah harta itu digabung atau dipisahkan. Ini sangat menentukan dalam konteks perampasan aset,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perlindungan terhadap hak anggota keluarga, khususnya anak, agar tidak terdampak akibat kekeliruan dalam proses perampasan aset.
Menurutnya, negara harus memastikan bahwa hak-hak keluarga tetap terlindungi, termasuk hak atas harta yang sah.
Neng mengaitkan hal ini dengan jaminan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti hak atas perlindungan diri, keluarga, dan harta benda.
Ia mengingatkan agar proses perampasan aset tidak mengabaikan hak-hak tersebut.
Lebih lanjut, Neng Djubaedah juga mengangkat isu pemisahan antara harta yang diperoleh secara sah dan harta hasil tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam praktik.