
JAKARTA, iDoPress -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan, pemerintah mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum dan pengakuan hak bagi pekerja di sektor domestik.
Yassierli menyatakan, RUU PPRT penting dihadirkan untuk memastikan PRT memperoleh hak yang setara dengan pekerja lainnya.
“Pekerja rumah tangga mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, termasuk dalam penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan,” ujar Yassierli dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (20/4/2026).
Yassierli menyebutkan, pemerintah memandang konsep decent work for domestic workers sebagai kebutuhan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” kata dia.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam regulasi tersebut.
Menurut Yassierli, pemerintah mendukung penegasan status pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang memiliki hak sesuai harkat dan martabat manusia.
Namun, ia mengakui sektor ini memiliki karakteristik khusus, sehingga hubungan kerja perlu mempertimbangkan faktor sosial dan kultural serta keberagaman kondisi ekonomi pengguna jasa PRT.
Untuk diketahui, RUU PPRT mengatur definisi pekerja rumah tangga, batasan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, serta ketentuan mengenai perjanjian kerja, termasuk kerja sama penempatan dan hubungan kerja antar pihak terkait.
Dari sisi kelembagaan, pengaturan perizinan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) telah diselaraskan dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi, baik bagi calon maupun pekerja aktif.
Dalam aspek perlindungan sosial, RUU ini juga mencakup jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Jaminan sosial perlu diatur, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Untuk memberikan kepastian hukum, RUU tersebut mengatur mekanisme hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah mufakat dengan melibatkan peran ketua RT atau RW sebagai mediator.
Secara struktur, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga terdiri atas 12 bab dan 37 pasal.
Pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 417 poin, terdiri dari 290 DIM pada batang tubuh dan 127 DIM pada bagian penjelasan.
DIM tersebut dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yakni 258 DIM tetap, 107 DIM redaksional, 11 DIM perubahan substansi, 22 DIM substansi baru, dan 19 DIM yang diusulkan untuk dihapus.
Yassierli berharap RUU ini segera dibahas dalam panitia kerja (panja) DPR RI hingga dapat disahkan menjadi undang-undang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang