
JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah secara bertahap sejumlah lokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam pekan ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
“Benar, pekan ini Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan secara bertahap di wilayah Tulungagung. Penggeledahan di beberapa lokasi ini dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan TPK pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung ini,” kata Budi, melalui pesan singkat kepada iDoPress, Kamis (16/4/2026).
Budi mengatakan, akan memberikan informasi terbaru terkait hasil penggeledahan di Tulungagung.
“Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih khususnya kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung penanganan perkara ini,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, pada Sabtu (11/4/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur dia.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD.
Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.
Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.