Ai

Marak Kekerasan Seksual di Ruang Digital, Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital

Apr 16, 2026 IDOPRESS
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan, ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan seksual.

JAKARTA, iDoPress - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital, menyusul maraknya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik.

Bahkan dalam kajian terbaru, kekerasan seksual berbasis elektronik mencapai lebih dari 1.600 kasus setiap tahunnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan, ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan seksual.

"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu," ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Pemerintah, kata Meutya, memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.

"Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka," ujar Meutya.

Kasus Kekerasan Seksual di Ruang Digital

Dalam kesempatan itu, Meutya menyampaikan bahwa kasus kekerasan perempuan di ruang digital meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Rata-rata 2.000 kasus kekerasan dilaporkan setiap tahunnya, di mana mayoritas merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik.

"Dalam kajian terbaru (kekerasan seksual online) mencapai lebih dari 1.600 kasus," ujar Meutya.

Oleh karena itu, pemerintah memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna.

Freepik Ilustrasi kekerasan seksual.

Hukuman untuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Sementara itu di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan salah satu jenis kekerasan seksual.

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," bunyi Pasal 5 UU TPKS.

Ancaman tersebut dijatuhkan kepada setiap orang yang tanpa hak:

melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1) UU TPKS, setiap orang yang terbukti melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang