Ai

Tunjangan Khusus Dokter dari Pusat dan Tafsir Menyimpang Daerah

Apr 14, 2026 IDOPRESS
Insentif untuk dokter di daerah DTPK dipangkas drastis. Bahkan dalam beberapa kasus mendekati 70–80 persen atau dihapus sepenuhnya.

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

KEBIJAKAN publik yang baik tidak selalu menjamin hasil yang baik. Dalam banyak kasus, masalah justru muncul pada tahap implementasi—ketika tafsir di tingkat daerah menyimpang dari tujuan awal yang dirancang di tingkat pusat.

Itulah yang kini mulai terlihat dalam implementasi tunjangan khusus bagi dokter dan dokter gigi spesialis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (DTPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025.

Kebijakan ini pada dasarnya merupakan terobosan penting. Negara hadir dengan memberikan insentif tambahan guna menarik dan mempertahankan tenaga spesialis di wilayah yang selama ini sulit dijangkau.

Ini adalah bentuk afirmasi terhadap ketimpangan layanan kesehatan yang telah berlangsung lama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan.

Dalam kunjungan ke Maluku, saya menemukan bahwa pemerintah daerah setempat masih menjaga komitmennya, meskipun tidak sepenuhnya.

Insentif daerah memang dikurangi, tetapi hanya sekitar 30 persen. Ini menunjukkan adanya upaya untuk tetap mempertahankan dukungan daerah terhadap tenaga spesialis.

Bandingkan dengan sejumlah daerah DTPK lain, di mana insentif daerah justru dipangkas drastis. Bahkan dalam beberapa kasus mendekati 70–80 persen atau dihapus sepenuhnya setelah tunjangan khusus dari pusat mulai diberikan.

Fenomena ini bukan sekadar asumsi. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai laporan dari daerah mulai mencuat.

Di Atambua, misalnya, sempat terjadi polemik ketika jasa medis dilaporkan tidak dibayarkan sejak pertengahan 2025, sementara insentif daerah juga tersendat sejak awal tahun.

Kondisi ini memicu kegelisahan di kalangan dokter spesialis yang bertugas di wilayah tersebut.

Situasi serupa, dengan variasi berbeda, juga terjadi di Sumba Timur, di mana insentif daerah yang sebelumnya berada pada kisaran Rp 35 juta dilaporkan turun drastis menjadi sekitar Rp 10 juta.

Di Kabupaten Sumbawa, insentif yang sebelumnya sekitar Rp 20 juta disebut mengalami penurunan menjadi hanya sekitar Rp 5 juta.

Kondisi lain yang tak kalah memprihatinkan muncul di Siak. Pada awal April 2026, sebanyak 38 dokter spesialis berstatus aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Tengku Rafian dilaporkan belum menerima insentif daerah atau Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama kurang lebih enam bulan.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya pada besaran insentif, tetapi juga pada konsistensi pembayaran itu sendiri.

Jika ditarik garis besar, pola yang muncul menunjukkan kecenderungan yang sama: setelah tunjangan khusus dari pemerintah pusat mulai diberikan, dukungan fiskal dari daerah justru mengalami penurunan signifikan, baik dalam bentuk pengurangan maupun keterlambatan pembayaran.