
JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkapkan harga dan ukuran sepatu Louis Vuitton (LV) milik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Jumat (10/4/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melelang sepatu tersebut jika perkara Bupati Gatut sudah berkekuatan hukum tetap dan dirampas untuk negara.
“Ada pertanyaan yang masuk lewat media sosial KPK menanyakan soal harga, ukuran sepatu. Jadi, masyarakat tunggu saja ya, kalau perkara ini sudah inkracht yang disita ini dirampas untuk negara, nanti akan dilelang. Jadi, masyarakat bisa memiliki dengan mengikuti lelang,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita empat pasang sepatu merek Louis Vuitton miliki Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dengan nilai mencapai Rp 129 juta.
Selain sepatu, Budi mengatakan, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 335 juta dalam operasi senyap tersebut.
“Jadi, dalam kesempatan ini, kami menunjukkan uang tunai senilai Rp 335 juta,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).
Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur dia.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD.
Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.
Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.