
JAKARTA, iDoPress - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meregister lebih dari 40 permohonan keberatan yang diajukan oleh para perusahaan fintech peer to peer lending atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan meregister lebih dari 40 Permohonan Keberatan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi alias fintech Peer-to-Peer Lending/pinjaman online atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Pendaftaran permohonan ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026) dan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
“Seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga,” kata Sunoto.
Beberapa pemohon ini antara lain: PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, dan lain-lain.
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini antara lain: Anton Rizal Setiawan selaku hakim ketua, dan dua hakim anggotanya, M. Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba.
Adapun, pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya kepastian hukum di bidang persaingan usaha,” tutup Sunoto.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 97 pelaku usaha fintech peer to peer lending melanggar aturan persaingan usaha.
Perkara terkait penetapan harga ini diregister dengan nomor perkara 05/KPPU-I/2025.
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3/2026).
Proses penanganan perkara berlangsung sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan KPPU mengungkapkan para pelaku diduga bersepakat menetapkan suku bunga tertentu.
Mereka dinilai berkongsi menentukan harga antar pelaku usaha.
Padahal, batas atas suku bunga itu tidak efektif melindungi konsumen.