
JAKARTA, iDoPress - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan untuk swasta.
Namun dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Kamis (9/4/2026), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa surat edaran tersebut hanyalah bersifat imbauan.
"Saya sampaikan juga kepada Komisi IX (DPR), itu sifatnya imbauan," ujar Yassierli dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Jumat (10/4/2026).
Dalam rapat kerja itu, Yassierli pun menjelaskan alasan penerapan WFH untuk swasta hanya bersifat imbauan, tidak seperti kebijakan WFH ASN setiap Jumat yang bersifat wajib. Berikut alasannya yang dirangkum iDoPress:
Yassierli menjelaskan, Kemenaker tidak ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi lewat kewajiban WFH sehari dalam sepekan bagi perusahaan swasta.
Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja hanyalah bersifat imbauan.
"Dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Gitu harapan kita," ujar Yassierli.
Ia juga memahami bahwa banyak perusahaan swasta yang memiliki karakteristik dalam budaya kerjanya.
Karenanya, Kemenaker tidak bisa menyeragamkan hari penerapan WFH seperti yang diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya," ujar Yassierli.
Sebelumnya, Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang berlaku sejak 1 April 2026.
Berikut isi Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 terkait WFH swasta yang diteken Yassierli pada 31 Maret 2026:
Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihimbau untuk:
Menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pekerja/Buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan:
Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan;
pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan;
bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga;
pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti: sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan).
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang