JAKARTA,iDoPress - Komisi Yudisial (KY) berpeluang memanggil majelis hakim yang membebaskan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh untuk mendalami laporan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Juru Bicara KY,Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan,pemanggilan ini dimungkinkan untuk dilakukan guna mendalami laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.
"Sesuai wewenang dan tugasnya,KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,termasuk menggali informasi,memeriksa pelapor (KPK) dan saksi," kata Mukti Fajar kepada Kompas.com,Rabu (26/6/2024).
Baca juga: KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
"Bahkan,tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (majelis hakim perkara Gazalba Saleh)," kata Ketua KY 2021-2023 itu.
Kendati demikian,KY tidak akan masuk ke dalam teknis yudisial putusan sela perkara yang membebaskan Gazalba Saleh dari perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Mukti Fajar mengatakan,pihaknya hanya melihat proses pengambilan keputusan sehingga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim.
"KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Bawas MA Telaah Aduan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
Adapun jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik,KY bersama MA bakal menggelar sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses laporan tersebut.
Selain KY,Badan Pengawas (Bawas) MA juga telah menerima pengaduan KPK terhadap majelis hakim yang menangani perkara Hakim Agung Gazalba Saleh pada Senin 24 Juni 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.
Dalam konferensi pers Selasa 25 Juni 2024,Ketua sementara KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan,pihaknya telah menyampaikan aduan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor ke KY dan Bawas MA.
Aduan ini dilayangkan lembaga antikorupsi itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba Saleh.
Baca juga: KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh
Melalui putusan verset,Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024.
Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang bebas setelah eksepsinya dikabulkan hakim dalam putusan sela.
Putusan itu dinilai ganjil karena hakim mengamini pendapat tim hukum Gazalba bahwa Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan lantaran tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.