Ai

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Jun 26, 2024 IDOPRESS
AS awalnya membakar pakaian-pakaian istrinya hingga membuat api menjalar ke empat rumah semi permanen yang terdiri dari sembilan pintu.

JAKARTA,iDoPress - Polisi menetapkan seorang pria berinisial AS (45) menjadi tersangka kasus kebakaran rumah petak di Jalan Semeru Raya,Grogol Petamburan,Jakarta Barat,Rabu (19/6/2024).

AS awalnya membakar pakaian-pakaian istrinya hingga membuat api menjalar ke empat rumah semi permanen yang terdiri dari sembilan pintu.

"Kejadian ini diakibatkan oleh AS dikarenakan ia membakar pakaian-pakaian istrinya di dalam kamar dan dilakukan secara sengaja," ucap Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharam Wibisono saat konferensi pers,Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Wibisono menyebut,AS membakar pakaian-pakaian itu karena sakit hati ditinggal istrinya.

"Istrinya sudah kurang lebih dua minggu meninggalkan AS dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi," jelas Wibisono.

Selain itu,AS juga merasa frustasi karena keluarga tidak mau mendukung pelaku untuk kembali rujuk dengan sang istri.

"Sehingga yang bersangkutan merasa emosi,setelah itu langsung menggunakan korek api berwarna biru ini untuk membakar baju di dalam kamarnya," papar Wibisono.

Setelah dibakar,AS ke luar rumah dan mengatakan pada saksi berinisial J karena sudah membakar.

"Ia memberikan kata-kata ke saksi 'Saya sudah membakar'. Pada saat itu,saksi tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran," jelas ia.

Usai kejadian,pelaku melarikan diri dan ditangkap polisi Senin (24/6/2024).

Baca juga: Warga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran di Jalan Semeru Raya Jakbar

Akibat perbuatan ini,AS dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP tentang sengaja menimbulkan kebakaran. AS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya,kebakaran menghanguskan sembilan rumah di Jalan Semeru Raya Ujung,Rabu (19/6/2024) malam.

Kasiops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat Syarifuddin menuturkan,ada 100 orang yang terdampak akibat kejadian ini.

"20 KK (Kartu Keluarga) terdiri dari kurang lebih 100 orang yang terdampak," ucap Syarifuddin.

Atas kejadian ini,polisi memeriksa tujuh orang saksi. Ketujuh orang saksi tersebut mengaku mencium bau bensin saat kebakaran terjadi.

Baca juga: JPO di Jalan Semeru Raya Jakbar Rusak akibat Kebakaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.